PANGANDARAN JAWA BARAT - Kalau anda bilang "cebong lu", itu penghinaan. Cebong nama binatang. Tidak etis anda identikkan dengan manusia. Anda kena pasal 315 KUHP.
Begitu juga kalau anda bilang: "kampret lu". Ini juga penghinaan. Kata-kata yang tidak pantas. Jauh dari etika komunikasi dan pergaulan orang Indonesia. Orang yang anda hina bisa melaporkan anda melalui delik aduan.
Berlaku juga kata yang sama seperti kadrun alias kadal gurun. Dan kata-kata sejenisnya. Kata-kata ini tidak pantas digunakan dalam bahasa keseharian. Karena tersirat tujuan untuk menghujat.
Beda jika sebuah kata memang bisa dipakai sebagai bahasa pergaulan. Tidak tersirat menghujat. Tapi sebaliknya, justru untuk menambah keakraban. Misal kata "juancuk". Di Jawa Timur, kata ini lumrah diucapkan sesama teman dekat. Kata ini justru berfungsi untuk mengidentifikasi adanya keakraban diantara mereka. Kelakar dan guyonan. Bisa membuat orang ketawa. Yang mendengar pun ikut ketawa.
Lalu, bagaimana dengan ucapan "bajingan tolol" atau "bajingan pengecut" yang diucapkan Rocky Gerung beberapa hari lalu? Pertama, harus merujuk pada kamus resmi apa arti kata itu. Kedua, apa maksud dan tujuan kata itu disampaikan.
Secara sederhana arti kata "bajingan" itu maling. Silahkan lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada penjelasan asal usul kata "bajingan". Ya intinya "maling" atau "mencuri". Sedang kata "tolol" itu artinya bodoh. "Bajingan tolol" artinya "maling bodoh". Sementara kata "bajingan pengecut" artinya "maling yang gak gentle". Maling, tapi sambil ngumpet-ngumpet. Tampil, seolah bukan maling. Ini arti kata "bajingan pengecut".
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
Kata-kata tersebut tidak terkait dengan penghinaan. Tapi, ini terkait dengan fakta atau fitnah. Kalau sesuai realitas dan bisa dibuktikan, ini berarti fakta. Kalau tidak bisa dibuktikan, atau buktinya tidak meyakinkan, itu fitnah. Di ranah inilah kalau mau dipersoalkan.
Jadi, kalau mau menuntut Rocky Gerung terkait dengan ucapannya itu, ya tuntutan fitnah. Bukan penghinaan. Nanti biar pengadilan yang akan membuktikan, bahwa apa yang dituduhkan Rocky Gerung kepada presiden Jokowi sebagai "bajingan tolol" dan "bajingan pengecut" itu akan terbukti atau tidak. Kalau tidak terbukti, Rocky kena pasal fitnah. Pasal 311 (ayat 1) KUHP bisa digunakan untuk menjerat Rocky Gerung. Bukan pasal 315 tentang penghinaan. Di KUHP sudah ada, itu dijelaskan secara jelas di dalam pasal-pasalnya.
Karena ini bukan termasuk ranah pidana umum, maka harus ada delik aduan. Delik aduannya mesti diajukan sendiri oleh presiden Jokowi. Melalui kuasa hukumnya,
Presiden Jokowi bisa melapor ke polisi. Dalam konteks ini, presiden Jokowi sebagai warga negara biasa. Bukan sebagai presiden. Sebab, di mata hukum, semua orang sama. Rakyat dan presiden sama posisinya di depan hukum.
Kita harus adil melihat kasus ini, juga kasus-kasus lain, sehingga hukum bisa ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Apakah itu menimpa orang populer seperti Rocky Gerung, atau menimpa penguasa seperti Presiden Jokowi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Secara politik, ini sesungguhnya peluang bagus bagi presiden Jokowi untuk ambil simpati rakyat. Jokowi cukup berkomentar: " Indonesia butuh orang-orang cerdas dan berani seperti Rocky Gerung. Negara butuh kritik yang berbobot dan punya kualitas tinggi. Dan Bung Rocky telah konsisten mengambil peran itu. Saya berterima kasih kepada Rocky Gerung, dan juga orang-orang yang selama ini terus memberi masukan kepada pemerintah. Ini tanda bahwa demokrasi kita hidup. Dan mereka, orang-orang seperti Rocky Gerung adalah warga negara yang peduli kepada nasib bangsanya. Sekali lagi, kita perlu apresiasi dan berikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Rocky Gerung".
Jika kalimat ini keluar dari mulut presiden Jokowi, maka gelombang simpati rakyat kepada presiden Jokowi akan sangat besar.
Kita tunggu, apa respon presiden Jokowi terhadap Rocky Gerung. Mengucapkan terima kasih kepada Rocky Gerung, atau membawa kasus ini ke ranah hukum. Sepenuhnya ini hak presiden Jokowi. Dan hak ini dilindungi undang-undang. (Tony Rosyid)