SAMPANG MADURA - Kalangan Institusi Polri telah kembali di hebohkan dengan ucapan kasar dan seolah - olah menuding profesi wartawan dengan mengaminkan aturan Dewan Pers yang tak sejalan dengan isi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, hal ini terungkap dalam sebuah pertemuan (Audiensi) awak media dengan Kapolres Sampang AKBP Arman tersebut.
Celotehnya yang ditafsirkan sebagai tantangan ribuan bahkan jutaan wartawan di Indonesia disambut baik para kalangan aktifis pers dan sejumlah tokoh pers Nasional. Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya dalam keterangan PERS-nya di Jakarta pada, Rabu (15/6/2022) pagi.
Setelah menganalisa dan mempelajari pernyataan Kapolres dalam video, Opan menilai, bahwa video berdurasi 02.14 detik atas ucapan AKBP Arman Kapolres Sampang yang viral dan ramai dibicarakan berbagai elemen dan kalangan jurnalis di tanah air telah mengundang reaksi dan membuat gaduh serta telah memantik percikan api kontra prestasi yang cukup tinggi.
"Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP yang baru menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2280 IX/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021, dan disertijabkan pada tanggal 22 November 2021. Perpindahannya dari Kapolres Pasuruan Kota ke Sampang Madura saya berkeyakinan bukanlah prestasi yang baik, " kata Opan, sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia ini.
Opan juga menyebut etika gaya bicaranya yang menuding dan diduga menghina profesi wartawan sangat tidak mencerminkan seorang Perwira Polri. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis di Kabupaten Sampang menerima Audensi dari beberapa perwakilan media yang dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2022.
"Ucapannya sangat enteng dan melukai perasaan wartawan seluruh Indonesia. Dia dengan gaya arogannya menuding dan menyebut lebih dari seribu wartawan yang ada dan dianggapnya tidak jelas, " papar Opan, menirukan ucapan Kapolres yang mengatakan bahwa ada seribu wartawan yang tidak jelas, dan pernyataannya terekam dalam video yang beredar.
Maksud ketidakjelasan yang dilontarkan oleh AKBP Arman lantaran para wartawan tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Arman dengan seenaknya 'ngoceh dengan nada tinggi (reaksi emosi) sembari menuding, lalu dia juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama dia menjabat sebagai Kapolresnya, " ujar Opan.
"Bahkan kata Opan, di video yang viral seantero jagad itu terucap juga Arman mengatakan ditujukan kepada beberapa Kasat dan Kasie Propam-nya, jika ada yang menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka tidak perlu ditindaklanjuti dan malah akan memeriksa wartawan yang memberikan keterangan, dan anggota yang menerimanya.
"Jelas loh itu, dia si Arman Perwira Polri yang baru menjabat 10 bulan sebagai Kapolres Sampang telah melakukan ancaman secara terang - terangan kepada wartawan yang tidak terverifikasi dan tidak memiliki UKW versi Dewan Pers, " tegas Opan.
Bahkan Arman juga menyentuh kode etik jurnalis yang bukan ranahnya. "Sudah belajar belum, punya sertifikat wartawan 'nggak, coba daftarkan ke humas, supaya tau Kasie Humas ini mana yang terdaftar dan mana yang tidak, kalau 'nggak 'ngapain dilayani, " kata Arman dalam video yang viral, dengan nada emosi dan membentak wartawan diruang pertemuan.
Akibat ucapan yang tidak sesuai dengan amanah UUD'45 dan Undang Undang Pokok Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka Opan mendesak Kapolri untuk segera mencopot Arman dari jabatannya sebagai Kapolres Sampang.
Opan mendesak dan memberikan ultimatum yang cukup tegas bahwa AKBP Arman telah melakukan kesalahan sangat FATAL dengan membenturkan UU Pers dengan aturan - aturan ilegal yang dikeluarkan Dewan Pers, karena hal ini tidak dapat di tolerir.
"Berbagai peraturan Dewan Pers saya katakan merupakan produk ilegal. Silahkan kalian kupas bolak - balik Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Adakah dari Bab ke Bab, Pasal ke Pasal yang menyebutkan ada kalimat verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?, " ungkap Opan.
Opan merinci, selama UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kekuatan tunggal dan penuh tanpa adanya Peraturan Pelaksana (PP) yang diterbitkan oleh DPR RI sesuai konstitusi, hal tersebut merupakan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum di Indonesia.
"Dalam hal ini, maka saya pertegas bahwa (sebagian) peraturan - peraturan yang dibuat Dewan Pers (terkait UKW) adalah perbuatan melawan hukum. Jadi Kapolres Sampang telah ikut serta dalam praktik ilegal yang diterapkan Dewan Pers, " imbuhnya.
Atas peristiwa dan pernyataan Kapolres Sampang tersebut, Opan akan menginstruksikan untuk menggelar ràpat marathon antara DPP FWJ Indonesia dan seluruh jajaran Korwil-nya dengan rencana Aksi Nasional jika Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak SEGERA mencopot AKBP Arman dari Jabatannya sebagai Kapolres Sampang, " sebutnya.***