PANGANDARAN JAWA BARAT - Ling Ling Nugraha yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran resmi mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati Pangandaran 2024.
Ling Ling mendaftarkan diri ke Kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran dengan menyerahkan sebuah dokumen persyaratan. Kedatangan Lingling ke kantor DPC PDIP diantar oleh ratusan pendukung dari berbagai ormas lainnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Seusai mendaftar, Ling Ling terlihat diantar oleh ratusan organisasi kemasyarakatan dan sejumlah pengusaha Kabupaten Pangandaran dan juga Lingling mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pendukung terhadap pencalonan dirinya untuk maju di pilkada pangandaran November 2024 mendatang.
"Sekarang, kita ikut proses penjaringan di PDI Perjuangan, yang mana, PDI Perjuangan adalah partai pertama yang membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran "ujar Ling Ling seusai pendaftaran kepada puluhan wartawan di depan kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran depan Kantor Desa Cibenda jalan raya Cijulang, Rabu (17/4/2024) siang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Sebagai seorang birokrat, saya secepatnya mengajukan pensiun dini sesuai aturan yang berlaku. "Ya, insyaallah saya siap mengundurkan diri dsri ASN setelah adanya SK Pencalonan dari partai "katanya".
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Syihab mengatakan, dalam undang-undang PKPU 10 tahun 2016 mutlak ASN wajib mengundurkan diri sebagai ASN ketika sudah ditetapkan menjadi calon.
"Itu norma yang secara undang - undang Pilkada harus ditaati oleh ASN.
Nah, bagi mereka yang mengikuti penjaringan atau pencalonan memang itu diluar ketentuan Pilkada. Namun, yang mengatur adalah KASN "kata Gaga"
Menurutnya, dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN melek saja (ikut serta) tidak boleh apalagi mendekati salah satu partai.
"Ya, walaupun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak atau direkomendasikan atau tidak sebagai Bacalon oleh partai politik.
Karena, secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004 "ucapnya".
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau terkait Pilkada dengan undang - undang ketentuan ASN lainnya.
"Kalaupun memang nanti ada terindikasi diduga mendekati salah satu Paslon atau ikut penjaringan, tentunya kita imbau agar jangan sampai itu terjadi karena berpotensi tidak melanggar undang-undang Pilkada tapi undang-undang lainnya "kata Gaga".(*)