SERGAI SUMATRA UTARA - Kami memohon Mabes Polri melalui Bapak Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada untuk secepatnya menyegel dan menangkap pelaku diduga Tambang Ilegal di Kab. Sergai Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban Sumut.
Selama ini Polres Sergai yang Dipimpin oleh AKBP Oxy selaku Kapolres Sergai dan AKBP John Panjaitan selaku Kasat Reskrim tidak menghentikan penambangan ilegal juga tidak menangkap pelakunya "kata redaktur Media Jelajah perkara.com melalui pesan whatsApp nya", Minggu (04/03/2024).
Disampaikannya bahwa, hingga detik ini Minggu 3 Maret 2024, kegiatan tambang Ilegal yang beroperasi di 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai masih berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian setempat.
Berikut 4 TKP Tambang Ilegal yang sedang beroperasi:
1. TKP 1 Beroperasi di Dusun 5, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai-Sumut.
2. TKP 2 Beroperasi di Dusun 1, Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai-Sumut.
Baca juga:
Mobil Plat Merah Menabrak Pohon Kelapa.
|
3. TKP 3 dan 4 Beroperasi di Sepanjang Sungai Desa Sei Belutu, Dusun 7, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai-Sumut "ucapnya",
Menurutnya, sepengetahuan kami, berdasarkan Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu:
- PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
- Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar "ujarnya". (**)